TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com - Seorang pria dengan inisial MAH Alias Fahmi , ( 26 ) warga Jl. Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan dugaan sebagai pelaku pelanggaran tindak pidana narkotika, Kamis ( 21/9/2023 ) sekira pukul 21.15 wib.
Terduga di boyong petugas berikut barang bukti, menurut keterangan sumber di Mapolres Tebing Tinggi dari tangan tersangka petugas menyita 18 paket dalam kemasa plastik klip transparan serbuk kristal didugakuat Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih di perkirakan 7,40 gram.
Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan 30 butir pil ekstasi dengan berat bersih 11,64 gram serta uang tunai sebanyak empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah, pipet menyerupai skop, dompet warna coklat dan satu unit hape.
Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Fahmi yang kini sudah berstatus tersangka pada hari itu tepatnya di dalam rumahnya.
" Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang kesemuanya diakui tersangka berada dalam penguasaannya, tersangka mengakui dan dihadapan petugas tersangka mengakui dan menjawab semua barang terlarang tersebut miliknya, " terang AKP Agus Arianto selalu Kasi Humas Polres Tebing Tinggi - Polda Sumut
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadapnya yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi).
0 Komentar