Digeledah, Miliki 30 Butir dan 18 Paket Narkoba. Diinap Paksakan Petugas Dalam Jeruji Besi Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com - Seorang pria dengan inisial MAH Alias Fahmi ,  ( 26 ) warga  Jl. Merbuk Gg. Keluarga 6 Lk. II Kel. Bulian  Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan dugaan sebagai pelaku pelanggaran tindak pidana narkotika, Kamis ( 21/9/2023 ) sekira pukul 21.15 wib.

Terduga di boyong petugas berikut barang bukti, menurut keterangan sumber di Mapolres Tebing Tinggi dari tangan tersangka petugas menyita 18 paket dalam kemasa plastik klip transparan serbuk kristal didugakuat Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih di perkirakan 7,40 gram.

Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan 30 butir pil ekstasi dengan berat bersih 11,64 gram serta uang tunai sebanyak empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah, pipet menyerupai skop, dompet warna coklat dan satu unit hape.

Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan  terhadap Fahmi yang kini sudah berstatus tersangka  pada hari itu tepatnya di dalam rumahnya.

" Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti yang kesemuanya diakui tersangka berada dalam penguasaannya,  tersangka mengakui dan dihadapan petugas  tersangka mengakui dan menjawab semua barang terlarang tersebut  miliknya, " terang AKP Agus Arianto selalu Kasi Humas Polres Tebing Tinggi - Polda  Sumut 

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Pasal yang dipersangkakan terhadapnya  yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

( Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi).

Posting Komentar

0 Komentar