‎Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Meringkus Pelaku Pencuri Dengan Pemberatan Amankan Barang Bukti 7 Ponsel, 2 Tabung Gas

‎
‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --Operasi Sikat Toba 2026, Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat  meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, pada Rabu (23/9/2026), terduga pelaku beraksi di rumah warga, warung hingga kendaraan yang terparkir.

Pelaku berinisial RAL alias FOSO (20), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bilah Hulu, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, berupa 7 unit telepon seluler berbagai merek dan 2 tabung gas LPG 3 kilogram.
‎
‎Pengungkapan kasus, bermula dari laporan Anes Selsa Monica (23), warga Desa Perkebunan Tolan, yang mengaku kehilangan satu unit ponsel dan tabung gas LPG 3 kilogram dari rumahnya pada Jumat (18/9/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan  penelusuran hingga menemukan jejak dan lokasi persembunyian terduga pelaku di Desa Suka Mulia. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka RAL alias FOSO, saat diamankan  tersangka RAL alias FOSO, tidak melakukan perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RAL alias FOSO mengaku telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya, berinisial JN alias JOS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

AKP Ilham menyebut aksi pencurian yang dilakukan tersangka, menyasar sejumlah lokasi, mulai dari rumah warga, warung, tempat usaha hingga kendaraan yang terparkir di sekitar Pekan Tolan dan wilayah sekitarnya.
‎
‎Sedikitnya enam lokasi disebut telah menjadi sasaran aksi yang dilakukan tersangka, antara lain warung nasi, tempat tempel ban dan kendaraan yang terparkir di Jalinsum.
‎
‎Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan dan keresahan masyarakat.
‎
‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan warga serta komitmen penuh dalam menyukseskan Operasi Sikat Toba 2026,” tegas AKP Muhammad Ilham Lubis, Rabu (23/9/2026) di Polsek Kampung Rakyat.
‎
‎Kini RAL alias FOSO telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

(ZR)
‎

Posting Komentar

0 Komentar