Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria lansia pengedar narkoba jenis sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.Pelaku berinisial SUT (60), warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Sergai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dua helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, uang tunai sebesar Rp120.000, satu unit Hand Phone warna hitam merek Vivo, dan satu buah kaleng permen warna kuning bertuliskan Lemon.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., Sabtu (26/9/2026), pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasan seorang pria lansia berinisial SUT kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu di Dusun I Desa Karang Anyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sekitar maupun pematowan di lokasi dan mendapati tersangka sedang berada di depat rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan. dan usai dilakulan penangkapan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di lokasi di temukan narkoba jenis sabu,
Saat ini tersangka berada di tahanan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup.
( Zulfan)
0 Komentar