Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026, pada Jumat (14/8/2026), diwarnai ketidakhadiran Wakil Ketua II DPRD bersama10 anggota dewan lainnya dari 25 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 14 anggota DPRD hadir dan 11 anggota DPRD termasuk Wakil Ketua II DPRD Kota Tebing Tinggi Husin .ST dari Partai Gerindra tidak mengikuti sesi pertama rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tebing Tinggi.
Agenda tersebut juga berkaitan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI serta penyampaian keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Ketidakhadiran belasan Anggota Dewan tersebut menjadi perhatian karena paripurna merupakan forum resmi DPRD yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota legislatif, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD, camat dan lurah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tebing Tinggi, Indra Gunawan, ketika dikonfirmasi awak media jejaring sosial, mengaku tidak menerima informasi maupun konfirmasi terkait ketidakhadiran anggota yang bersangkutan.
“Saya tidak menerima konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Indra Gunawan.
Namun, pada sidang lanjutan sesi kedua, komposisi kehadiran justru berubah. Dalam sesi tersebut tercatat 11 anggota DPRD hadir, sementara 14 anggota lainnya tidak hadir.
Perubahan jumlah kehadiran antara sesi pertama dan kedua tersebut menjadi perhatian, terlebih kedua sesi masih merupakan rangkaian agenda rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada hari yang sama.
Hingga Jumat siang berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan Wakil Ketua II bersama sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir pada masing-masing sesi.
Penjelasan dari anggota yang bersangkutan maupun pimpinan DPRD masih diperlukan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut.
Kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat paripurna menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedewanan. Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan anggota dewan tidak mengikuti agenda resmi lembaga legislatif.
(Mmt)
0 Komentar