Temuan Jasad Bayi Ditempat Sampah, Polisi Amankan Bidan Dan Anaknya



Binjai  |  Garispolisi.com  -- Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki - laki di tempat pembuangan sampah di tepian Sungai Bingai, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Penemuan jasad bayi laki-laki tersebut sempat menghebohkan warga sekitar dan viral dimedia sosial.

Jasad bayi pertama kali ditemukan warga didalam plastik dan dibungkus dengan kain panjang warna coklat pada Minggu (26/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga yang menemukan jasad bayi tersebut langsung melaporkan temuan ini ke petugas kepolisian yang langsung membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Djoelham Binjai guna dilakukan visum.

Atas Laporan tersebut, Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Salah satu yang diamankan adalah seorang Bidan berinisial SS yang berperan sebagai pelaku yang membantu operasi persalinan bayi dan pelaku berinisial RD yang berperan membuang jasad bayi tersebut ke tempat sampah.

Kapolres Binjai, AKBP R Bimo Moernanda saat menggelar konfrensi pers, Senin (10/08/2026) mengatakan saat ini petugas masih mencari ibu bayi malang tersebut dan mendalami motif aborsi hingga meninggal bayi laki - laki tersebut.

" Dalam kasus temuan bayi yang sempat di Polsek Binjai Kota, kami telah mengamankan dua orang pelaku dimana yang wanita sebagai Bidannya dan anaknya sebagai pelaku pembuang bayi laki-laki," kata Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda.

" Motifnya sampai saat ini masih kita dalami. Yang bersangkutan masih menutupi siapa orang tua dari bayi tersebut," Sambungnya.

AKBP R Bimo Moernanda juga mengatakan saat ditemukan, bayi tersebut dalam kedaan meninggal dunia. Petugas juga telah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus ini.

" Barang bukti yang ditemukan berupa kain untuk membungkus bayi, sepeda motor milik pelaku dan baju-baju yang dipakai pelaku untuk membuang bayi tersebut," ucapnya.

Polres binjai juga masih mendalami apa pelaku yang seorang bidan sering melakukan perbuatan aborsi.

" Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 Junto Pasal 20 dan 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Saat ini polisi juga masih mencari sang ibu bayi dengan meminta keterangan dari dua pelaku yang sudah diamankan.

( Angga )

Posting Komentar

0 Komentar