Deli Serdang | Garispolisi.com -- Persoalan warisan keluarga Alm.Bapak Dugel dan Almh.ibu Ngadiyah kini sedang bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara ini tidak sekadar menyangkut penetapan siapa yang berhak menjadi ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan hak atas harta peninggalan yang hingga kini belum dilakukan pembagian.
Perkara yang terdaftardengan Nomor 3208/Pdt.G/2026/PA.Lpk tersebut diajukan oleh Sarimandan para pemohon lainnya melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan.
Dalam prosesnya, para pihak meminta agar persoalan hubungan kewarisan dan hak masing - masing ahli waris diperiksa secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama.
Kuasa hukum pemohon, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Bayu Subronto, S.H., Rabu (26/8/2026) menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status ahli waris sekaligus penyelesaian terhadapharta peninggalan yang belum dibagi.
“Ini bukan semata - mata persoalan siapa ahli waris, yang lebih penting adalah memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki hak dan bagaimana hak tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan,” ujar Dongan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak terhadap harta peninggalan, seluruhnya harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kalau ada pihak yang mempunyai keberatan, bantahan, atau merasa memiliki dasar hak terhadap harta warisan, silakan disampaikan di hadapan majelis hakim, jangan sampai persoalan warisan dibiarkan berlarut - larut tanpa kepastian,” tegas Dongan.
Dongan menyebut, penyelesaian melalui pengadilan justru merupakan langkah untuk mencegah konflik warisan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dikemudian hari.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secarahukum, objektif, dan berdasarkan alat bukti,setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya di persidangan,” ucap Dongan lagi.
Pihak pemohon juga berharap proses pemeriksaan dapat berjalan efektif, termasuk pemeriksaan mengenai silsilah keluarga, kedudukan masing-masing ahli waris, serta harta peninggalan yang menjadi objek warisan.
“Prinsipnya, jangan ada hak ahli waris yang diabaikan. Tetapipada saat yang sama, jangan pula ada pihak yang mengklaim hak tanpa dasar yang dapat dibuktikan,” ujar Dongan.
Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum terhadap status ahli waris dan penyelesaian pembagian harta peninggalan, sehingga persoalan yang selama ini belum tuntas dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan.
Kantor Hukum Pelita Konstitusi menegaskan akan mengawal perkara tersebut sampai terdapat kepastian hukum bagi para pihak, dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan proses pembuktian di persidangan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Hak kewarisan harus ditentukan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Dongan N Siagian S.H.,M.H.
0 Komentar