Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Di Jalan Thamrin


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria residivis dalam kasus tindak pidana narkotika saat berada dipinggir Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (4/8/2026) malam.
Pria tersebut berinisial E alias Asun (56), warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

Dari hasil penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan kotak rokok.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menemukan barang bukti narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (10/8/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

"Kami akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

(Uj).

Posting Komentar

0 Komentar