Proyek Sungai Sibarau Rp13,7 Miliar Disorot, LSM STRATEGI Minta BBWS Buka Data Progres Dan Kontrak


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Pelaksanaan proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau senilai Rp 13.718.465.626,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kembali mendapat sorotan. Kali ini, LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi meminta instansi teknis memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, ST, mengatakan sorotan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi, terutama terkait waktu pelaksanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).

“Kalau melihat waktu pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek, seharusnya kita sudah bisa melihat progres sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun kenyataannya pekerjaan masih berlangsung. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka, apakah ada adendum waktu, perubahan kontrak, atau ketentuan lainnya,” ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai adanya pelanggaran. Namun, apabila waktu pelaksanaan memang telah melewati jadwal kontrak, menurut Ridwan, PPK perlu menjelaskan status kontraknya, termasuk apakah terdapat adendum, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, maupun penerapan denda apabila memang memenuhi ketentuan.

“Apakah proyek diberikan adendum, atau dikenakan denda atau sanksi oleh PPK? Ini harus terang. Jangan sampai persoalan administrasi dan progres pekerjaan justru baru diketahui setelah proyek selesai,” katanya.

Selain waktu pelaksanaan, LSM -STRATEGI juga menyoroti hasil pekerjaan di lapangan, khususnya pembuatan cor kubus berukuran 1 meter x 1 meter yang disebut menggunakan ready mix. Ridwan mengatakan, pihaknya melihat adanya bagian sambungan beton yang menurut pengamatan mereka perlu diperiksa lebih lanjut.

Demikian pula posisi dan jarak besi dalam struktur beton yang menurutnya perlu dicocokkan dengan gambar serta spesifikasi dalam dokumen kontrak. 

“Kami tidak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai. Tetapi secara teknis, hal seperti ini harus diuji dan diverifikasi oleh pihak yang berkompeten,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, LSM STRATEGI berencana menyampaikan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan BBWS Sumatera II Medan untuk meminta penjelasan serta pemeriksaan terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian tersebut. Ridwan  juga meminta PPK memastikan setiap progres pekerjaan yang dilaporkan benar-benar menggambarkan kondisi fisik di lapangan. 

“Kalau memang terdapat kekurangan volume atau kewajiban denda, semuanya harus dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan. Jangan sampai negara dirugikan,” tegasnya.

LSM - STRATEGI menyarankan BBWS Sumatera II Medan, PPK, konsultan pengawas dan pihak pelaksana segera melakukan pemeriksaan bersama terhadap progres, mutu, volume, dokumen kontrak serta status waktu pelaksanaan proyek. Aparat pengawasan dan APH juga diharapkan dapat mencermati laporan masyarakat secara objektif apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Menurutnya,  langkah tersebut penting agar proyek bernilai Rp13,7 miliar ini benar-benar menghasilkan konstruksi pengendalian banjir yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap rupiah uang negara dikelola sesuai aturan yang berlaku. 

( Mmt )

Posting Komentar

0 Komentar