Kualasimpang | Garispolisi.com -- Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan prajurit TNI, Selasa (11/08/2026).
Terdakwa dalam perkara ini seorang warga sipil berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kualasimpang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Dalam keterangannya, saksi korban yang merupakan ayah dan ibu kandung serta kakak dan Abang iparnya IR mengaku tergiur tawaran terdakwa yang menjamin kelulusannya menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) pada penerimaan tahun sebelumnya.
Untuk memuluskan jalan tersebut, terdakwa HEN meminta sejumlah uang pelicin dengan total Rp250 juta kepada keluarga korban. Namun, setelah dana diserahkan secara bertahap, korban ternyata tetap dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi awal.
Terdakwa HEN juga pernah mendatangi rumah keluarga korban setelah anaknya tidak lulus, dan berjanji akan mengembalikan uang yang 250 juta tersebut secara utuh, namun sampai HEN ditangkap, tidak pernah mengembalikan uang tersebut saat ditagih oleh pihak keluarga.
Menurut informasi yang dihimpun media di lapangan, bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan HEN dengan modus yang sama bukan hanya keluarga pak Saman saja, tapi ada beberapa orang lagi anggota masyarakat yang menjadi korban penipuannya.
Ketua tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi Bayu Subronto,SH dalam keterangan persnya Selasa (11/8/2026) di halaman kantor PN Kualasimpang mengatakan:
" Kami selaku tim kuasa hukum dari korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh HEN yang menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI. Modus operandi semacam ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan harapan dan mimpi anak bangsa dengan mematok biaya hingga ratusan juta rupiah," ujar Dongan.
" Terkait kasus ini, kami telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan saat ini sedang berproses di PN Kualasimpang
Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 KUH Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Selain hukuman pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh klien kami," tegas Dongan.
" Kami mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang," tutup Dongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Ketua turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum manapun yang mengatasnamakan instansi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seluruh tahapan penerimaan TNI dipastikan bebas dari biaya.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
(*)
0 Komentar