Pembangunan Gudang LPG Di Lubuk Pakam Diduga Tanpa PBG Dan Sumbat Saluran Air Pembuangan Warga


Bangunan gudang gas LPG diduga tanpa PBG penyebab genangan air di ruas jalan

Deli Serdang  |  Garispolisi.com  --  Pembangunan gudang gas LPG di lokasi perumahan warga tepatnya di dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang saat ini sedang dalam pekerjaan di Keluhkan warga. Mereka menduga bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan aturan lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu pembangunan gudang LPG tersebut juga tidak dilengkapi dengan saluran air pembuangan, sehingga air buangan dari rumah warga meluap ke jalanan, mengakibatkan jalan umum di depan rumah warga terendam air menyerupai kolam ikan.

Salah seorang pekerja bangunan mengatakan bahwa mereka membuat gudang gas LPG, namun menolak memberikan keterangan kenapa bangunannya tidak mencantumkan PBG, saat di temui media di lokasi.

"Kalau soal PBG aku kurang tau pak,"kata pekerja itu seraya  menolak menyebut nama.

Menurut keterangan Adi, salah seorang warga, pemilik bangunan tidak melengkapinya dengan saluran  air buangan, sehingga air limbah dari rumah warga terhenti di paret depan rumahnya masing-masing. Saluran air warga terputus dan menimbulkan genangan.

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar