Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Pembangunan dan revitalisasi Kolam Renang Kota Tebing Tinggi yang disebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp13,16 miliar kembali dipersoalkan DPRD Kota Tebing Tinggi. Komisi III DPRD bahkan mendesak agar berbagai temuan terkait proyek tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat lintas komisi DPRD Kota Tebing Tinggi bersama jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (10/8/2026) petang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tebing Tinggi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi, AKBP (Purn.) H. Muhammad Ikhwan, SH, MH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi, Andar Hutagalung, dalam rapat tersebut mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius terkait pembangunan kolam renang.
Andar mengatakan, sejak awal Komisi III telah mempertanyakan rencana revitalisasi karena Dinas Pekerjaan Umum saat itu dinilai belum mampu menunjukkan perencanaan pembangunan yang memadai.
Besarnya anggaran tersebut, kata Andar, dinilai belum sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. “Kita selaku warga Tebing Tinggi geram melihat kondisi ini. Untuk itu, kami selaku Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta pimpinan DPRD agar temuan ini disampaikan kepada aparat penegak hukum,” tegas Andar dalam rapat.
Desakan tersebut mencuat setelah DPRD beberapa kali menyoroti kondisi dan keberadaan fasilitas kolam renang yang menggunakan anggaran daerah tersebut. DPRD mempertanyakan efektivitas pembangunan dan revitalisasi, termasuk sejauh mana hasil pekerjaan telah memberikan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan anggaran publik.
Perencanaan Dipertanyakan
Pemerhati Kota Tebing Tinggi, HM Arifin, SE, menilai persoalan pembangunan kolam renang perlu dilihat sejak tahap perencanaan.
Menurut Arifin, sebelum kembali mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Tebing Tinggi semestinya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pembangunan tahap sebelumnya, termasuk kesesuaian antara perencanaan, realisasi pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
“Kalau pembangunan tahap awal ternyata belum sesuai dengan perencanaan, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu. Jangan kemudian langsung dilanjutkan dengan renovasi yang kembali menggunakan anggaran miliaran rupiah,” ujar Arifin.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai sorotan yang disampaikan DPRD.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum berdasarkan temuan DPRD, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, persoalan pembangunan Kolam Renang Kota Tebing Tinggi kini menjadi perhatian DPRD dan publik, terutama terkait penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp13,16 miliar.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran serta hasil pembangunan tersebut kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait berbagai sorotan dan desakan pemeriksaan yang disampaikan dalam rapat DPRD tersebut.
(Mmt)
0 Komentar