Tebing Tinggi | Garispolisi.com — Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial ED (59), yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan kendaraan di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Kabupaten Serdang Bedagai.
ED diamankan di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Provinsi Riau, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Herikson.
Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kejadian itu, sejumlah sepeda motor milik perusahaan dan karyawan dibakar dan dirusak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp345 juta.
Kerugian tersebut meliputi delapan unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan sembilan unit sepeda motor milik karyawan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa ED berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim Jatanras Elang Sakti kemudian berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Pelalawan untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, ED dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut.
Selanjutnya, ED dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ED dengan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 521 ayat (1) subsider Pasal 246 huruf A jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini ED telah diamankan penyidik Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Uj)
0 Komentar