Tebing Tinggi | Garispolisi.com — Mekanisme penagihan rekening pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi dipertanyakan setelah ditemukan meter air pelanggan di Jalan Sudirman yang disebut mengalami kerusakan atau macet selama kurang lebih dua tahun.
Meski alat ukur pemakaian air tersebut tidak berfungsi normal dalam kurun waktu panjang, rekening pelanggan tetap berjalan. Besaran tagihan disebut menggunakan perhitungan atau taksiran ketika meter tidak lagi mampu membaca pemakaian secara normal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan rekening setiap bulan selama alat ukur tidak berfungsi. Apalagi, meter air menjadi salah satu dasar untuk mengetahui volume pemakaian air yang berkaitan langsung dengan besaran rekening pelanggan.
Informasi yang diperoleh awak media jejaring menyebutkan, pembayaran rekening pelanggan rata-rata mencapai sekitar Rp300 ribu per bulan. Jika berlangsung selama 24 bulan. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian maupun kelebihan pembayaran. Kepastian mengenai hal itu masih bergantung pada metode resmi, formula serta dasar perhitungan yang digunakan Perumda Tirta Bulian selama meter tidak berfungsi.
Persoalan lain juga ditemukan awak media jejaring berupa meter air yang terpasang di lokasi berupa lahan kosong tanpa penghuni di kawasan pinggiran Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Kecamatan Bajenis.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pendataan, pengawasan dan pemeliharaan meter pelanggan yang dilakukan Perumda Tirta Bulian.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai kerusakan meter, tetapi juga menyangkut bagaimana Perumda memastikan setiap rekening yang dibebankan kepada pelanggan memiliki dasar perhitungan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika meter pelanggan diketahui rusak, Perumda juga perlu menjelaskan sejak kapan kerusakan tersebut diketahui, apakah telah tercatat dalam sistem, apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan serta mengapa perbaikan atau penggantian tidak dilakukan dalam waktu yang wajar.
Pertanyaan lainnya adalah apakah penetapan rekening berdasarkan taksiran telah memiliki dasar SOP dan formula yang jelas, termasuk siapa yang memiliki kewenangan menetapkan besaran tagihan ketika meter pelanggan tidak berfungsi.
Apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan rekening, perlu dipastikan apakah Perumda akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang serta memperhitungkan kelebihan pembayaran apabila memang ditemukan selisih.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Bulian, Suhatono, mengaku belum menerima laporan terkait meter air pelanggan yang disebut mengalami kerusakan atau macet selama kurang lebih dua tahun.
Hal itu disampaikan Suhatono saat ditemui awak media jejaring pada Jumat (28/8/2026) petang.
“Saya belum menerima laporan, baik dari pelanggan maupun dari internal. Akan segera saya tangani,” ujar Suhatono.
Menurut Suhatono, persoalan meter air yang macet bukan hanya terjadi di Kota Tebing Tinggi, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah yang memiliki perusahaan air minum daerah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi manajemen Perumda Tirta Bulian untuk segera menindaklanjuti kondisi meter pelanggan, termasuk memeriksa riwayat pencatatan dan dasar penetapan rekening selama meter tidak berfungsi normal.
Kini, publik menunggu langkah konkret Perumda Tirta Bulian untuk memastikan persoalan tersebut. Sebab, meter air yang disebut macet selama dua tahun tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan akurasi pengukuran, transparansi penagihan, pengawasan serta kualitas pelayanan perusahaan daerah kepada pelanggan.
(Mmt)
0 Komentar