Lapas Kelas III Kotapinang Menggelar Kegiatan Sidang TPP Online Bersama Kanwil Ditjendpas Sumut

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Kotapinang Menggelar Kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Secara online bersama kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sumatera Utara, dan melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Kotapinang, Kegiatan sidang digelar pada Senin (11/08/2026).
‎Sidang TPP dipimpin oleh Najwar Tambak, S.H  Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang selaku Ketua Sidang TPP, serta diikuti oleh para pejabat struktural dan petugas terkait, dalam pelaksanaannya Kasubsi Kamtib bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Kasubsi Admisi dan Orientasi (AO) sebagai Anggota, Kaur Tata Usaha sebagai Anggota, serta diikuti oleh Staf Pembinaan dan Karupam selaku Wali PAS.
‎Kegiatan diawali dengan kata pengantar dari Ketua Sidang TPP yang menyampaikan arahan serta penjelasan terkait pelaksanaan Sidang TPP Integrasi. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terhadap warga binaan yang mengikuti sidang. 

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti proses pembahasan dan verifikasi terkait usulan hak integrasi.
‎Seluruh anggota Sidang secara bersama-sama memberikan saran, pertimbangan, serta masukan berdasarkan hasil pengamatan dan pembinaan yang telah dilakukan terhadap masing-masing WBP. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan perilaku, perkembangan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memastikan setiap usulan hak integrasi benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Lapas Kotapinang Haris Damanik melalui Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Kotapinang selaku Ketua Sidang    Najwar Tambak SH, menjelaskan bahwa kegiatan sidang TPP ini bertujuan untuk membahas dan melakukan verifikasi terhadap usulan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dan Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta kondisi masing-masing warga binaan sebelum usulan tersebut diteruskan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
‎"Melalui pelaksanaan Sidang TPP, diharapkan proses pemberian hak integrasi kepada warga binaan dapat berjalan secara objektif, transparan  dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ujarnya.

 (ZR)

Posting Komentar

0 Komentar