Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan pertemuan dalam rangka penandatanganan perjanjian kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu (12/08/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pembinaan, Para Kepala Seksi, Para Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional, dan Para Staff Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Kepala Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.S., beserta jajarannya.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi, S.H., M.H., perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, yaitu tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2031, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan serta kebutuhan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah dan meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan, meningkatkan pemahaman serta kesamaan persepsi terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum, serta memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas."Ujar Kepala Kejari Labusel
Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan Adnan
Rasyid, S.S., kepada awak media mengatakan bahwa kehadirannya beserta jajarannya di kantor Kejari Labuhan Selatan dalam rangka kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dibidang perdata dan tata usah agar pihaknya dapat memahami dalam menjalankan tugas dan fungsi KPUD Labuhanbatu Selatan.
"Adnan juga Menjelaskan bahwa, perjanjian penandatanganan antar pihaknya Dengan Kejari Labusel selama 5 tahun berlaku dari tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 12 Agustus 2031, dan dapat diperpanjang sesua kebutuhan"jelas Adnan Ketua KPUD Labusel
(ZR)
0 Komentar