Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 75 perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, pemusnaan Barang bukti dilakulan dibelakan Halaman Kejaksaan Kecatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Selasa (11/8/2026).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Plt Kajari Sergai) Bani Immanuel Ginting menjelaskan, Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 330 (tiga puluh tiga) gram, narkotika jenis ganja sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) gram, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) buah, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handpohone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lainnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) , Pengelapan, dan lain-lain.
"Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan Ekstasi dengan cara dimasukkan dalam blender untuk dihancurkan dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa handpone dihancurkan menggunakan palu, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali"ungkapnya melalui siaran tertulis diterima
Ditambahkannya, Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.
"Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan" tegasnya.
(Zulfan)
0 Komentar