Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ciduk Pembobol Toko HP


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  —  Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pembobolan toko handphone di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi, mengakibatkan sekitar 150 unit handphone berbagai merek hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, Aparat Kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial DR alias IB (43) saat berada di rumah saudaranya di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pembongkaran toko miliknya hingga korban kehilangan sejumlah handphone.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Herikson.

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kepala toko tiba untuk membuka toko, pintu ditemukan dalam kondisi terbuka dan bagian dalam toko berantakan.

Setelah diperiksa, sejumlah handphone yang berada di etalase dan tempat penyimpanan telah hilang. Barang yang raib diperkirakan mencapai 150 unit handphone terdiri dari handphone baru maupun bekas berbagai merek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan, termasuk mengamankan dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan DR alias IB di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, 
Saat diperiksa dan diperlihatkan rekaman CCTV,  DR alias IB mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial W.

Dalam pengungkapan tersebut,  Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos singlet warna putih yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, satu topi dan satu kaos warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Tersangka bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadap DR alias IB dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Tim Jatanras Elang Sakti masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan dan keterlibatan pelaku lainnya.

 (Uj)

Posting Komentar

0 Komentar