Samosir | Garispolisi.com -- Rencana aksi yang diumumkan LBH Gerak Indonesia bersama sejumlah mantan pekerja Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, dengan lokasi aksi di Hotel Zoé’s Paradise dan Kantor DPRD Kabupaten Samosir, mendapat tanggapan dari pihak manajemen dan kuasa hukum hotel, Kamis (13/8/2026).
Kuasa hukum Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, menurut Wili, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara berimbang. Perselisihan antara hotel dengan sejumlah mantan pekerja tersebut telah dibicarakan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir, dan pihak hotel telah hadir secara kooperatif untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan posisi hukumnya.
Dalam pertemuan dengan Disnaker, pihak hotel telah menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, hubungan kerja sejumlah mantan pekerja berakhir karena pengunduran diri. Pihak hotel juga menyatakan telah memenuhi hak-hak yang menjadi kewajibannya, termasuk pembayaran gaji terakhir.
Terhadap tuntutan pesangon dan uang pisah, kuasa hukum hotel telah menyampaikan dasar hukum mengapa tuntutan tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban hotel. Sementara mengenai kemungkinan pemberian tali asih sebagaimana sempat disarankan dalam pertemuan, pihak hotel menyampaikan bahwa hal tersebut terlebih dahulu harus dibicarakan dengan manajemen.
Wili juga menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi dalam pertemuan sebelumnya, proses tersebut belum memasuki penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit melalui mediator, sehingga menurutnya tidak tepat apabila di ruang publik telah terbentuk kesan seolah-olah pihak hotel terbukti melakukan PHK sepihak atau melanggar hak pekerja.
"Kami menghormati pekerja dan hak mereka untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Tetapi harus diingat bahwa pengusaha dan investor juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Hotel telah hadir di Disnaker dan tidak pernah menghindari proses penyelesaian," Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
DPRD Samosir Diminta Mendengar Kedua Pihak
Terkait rencana penyampaian aspirasi ke DPRD Kabupaten Samosir, Wili menyatakan pihaknya menghormati fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat dan tidak mempermasalahkan apabila mantan pekerja ingin menyampaikan aspirasinya.
Namun, apabila persoalan tersebut nantinya mendapatkan perhatian DPRD, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Samosir memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak sebelum mengambil sikap ataupun memberikan penilaian terhadap persoalan tersebut.
"Kalau aspirasi pekerja diterima DPRD, kami menghormatinya. Tetapi tentunya prinsip keadilan mengharuskan pihak hotel dan investor juga diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang kami miliki. Jangan sampai suatu persoalan hukum disimpulkan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak," terangnya.
Menurutnya, persoalan hubungan industrial memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi kepada DPRD seharusnya tidak menggantikan ataupun mendahului penilaian lembaga yang secara hukum berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut.
Investor Juga Meminta Perlindungan Hukum
Di balik perselisihan ketenagakerjaan tersebut, terdapat persoalan lain yang saat ini sedang ditangani secara terpisah.
Marlene Hämmerli br. Samosir, warga negara Swiss yang merupakan investor dan pemilik ekonomis Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, tengah mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset hotel.
Berdasarkan pemeriksaan akuntan independen melalui Agreed-Upon Procedures (AUP), ditemukan sejumlah transaksi keuangan yang menurut pihak investor masih memerlukan penjelasan, pertanggungjawaban dan penelusuran lebih lanjut. Persoalan tersebut sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti.
Karena itu, menurut Wili, persoalan Zoé’s Paradise tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan “pekerja melawan perusahaan”.
"Negara memang wajib melindungi hak pekerja. Tetapi jangan dilupakan, investor yang telah menanamkan modal, membuka lapangan pekerjaan, membayar kewajiban usaha dan menjalankan kegiatan ekonomi di daerah juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya.
Pihaknya berharap Disnaker Kabupaten Samosir maupun DPRD Kabupaten Samosir tetap objektif dan proporsional, serta tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik dalam melihat persoalan tersebut.
Menurut Wili, apabila mantan pekerja merasa memiliki hak yang belum dipenuhi, tersedia mekanisme hukum ketenagakerjaan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila investor menemukan indikasi penyalahgunaan dana ataupun aset hotel, investor juga memiliki hak konstitusional untuk meminta perlindungan dan menempuh proses hukum.
"Biarkan masing-masing persoalan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan pekerja langsung dianggap benar hanya karena melakukan aksi, dan jangan pula pengusaha langsung dianggap benar hanya karena memiliki perusahaan. Kami hanya meminta satu hal: semua pihak didengar dan hukum diterapkan secara adil," ungkapnya.
Pihak Zoé’s Paradise Waterfront Hotel menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum dan menghormati kewenangan Disnaker, DPRD maupun aparat penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.
"Kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan pekerja. Investor juga membutuhkannya. Kalau investor yang beritikad baik tidak merasa aman dan terlindungi, pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya investor, tetapi juga pekerja, masyarakat, dan iklim investasi Kabupaten Samosir sendiri," ucap Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
(Nz)
0 Komentar