![]() |
| MA (20), Terduga Pelaku Pencabulan Seorang Anak di Mushola Wilayah Kualuh Selatan, Kab Labura Setelah Diamankan di Unit PPA Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di sebuah mushola di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku kini menjalani proses hukum setelah diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah mushola di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga terlebih dahulu membujuk teman-teman korban untuk meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang. Setelah korban berada seorang diri, pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam mushola dan melakukan perbuatan cabul.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan tersebut, keluarga korban segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil koordinasi bersama perangkat desa serta instansi terkait, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (3/8/2026). Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., Kamis (6/8/2026), mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat setelah laporan polisi diterima.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Personel Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA R.D. Naibaho, S.H. segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penanganan setelah pelaku diamankan.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Aswin Irwan mewakili Kapolres.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.**

0 Komentar