Deli Serdang | Garispolisi.com -- Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial MA ( 28 ) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu.
MA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pelaku diamanakan Polsek Pantai Labu, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, pukul 22.00 Wib. di Dusun IV Desa Paluh Sibaji . Kecamatan pantai labu kabupaten Deli serdang, saat itu personil Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu sedang berada di Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu.
Mendapatkan informasi tersebut petugas dari Polsek Pantai Labu langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut di Dusun IV Desa Paluh sibaji kec. Pantai labu kab. Deli serdang. Setelah tiba di lokasi personil langsung melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang dberikan oleh masyarakat.
Kemudian petugas pun langsung mengejar pelaku tersebut dan tim berhasil mengamankan pelaku tersebut, namum saat terjadi penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, namum petugas dengan sigap berhasil mengamankan.
Letika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, Petugas metemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotoka jenis sabu dengan berat 1,54 gram yang di selipkan di bawah celana pelaku MA.
Saat diintrogasi singkat oleh petugas, pelaku MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari saudara A yang berada di Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu. kemudian petugas memboyong pelaku MA beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi membenarkan bahwa petugas menangkap MA di Desa Palu Sibaji, MA diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini MA beserta barang bukti telah di serahkan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan dan pemberkasan perkara lebih lanjut.
( * )
0 Komentar