Sengketa Lahan Kantor Desa Laut Dendang Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Layangkan Gugatan Ke PN Lubuk Pakam


Medan  |  Garispolisi.com  --   Tim kuasa hukum dari keluarga ahli waris Kemut, pemilik sah alas hak atas lahan yang sekarang berdiri Kantor Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (28/7/2026), mendatangi PN Lubuk Pakam untuk menghadiri panggilan sidang pertama dengan Nomor Perkara : 301/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan sebagai Kuasa Hukum ahli waris Kemut sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Lubuk Pakam, telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi maupun somasi ke Pemerintah Desa Laut Dendang, namun sampai gugatan didaftarkan, Kepala Desa Laut Dendang Supriadi diduga tidak mempunyai iktikad baik untuk menjawab secara tertulis maupun lisan apalagi menyelesaikannya karena selama lebih kurang 46 tahun Pemerintah Desa / Kepala Desa setempat telah menggunakan  lahan almarhum Kemut  tanpa sewa maupun ganti rugi yang jelas.

Hal ini disampaikan Dongan Nauli Siagian SH,MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman PN Lubuk Pakam selesai mengikuti sidang perdana, pada Selasa (28/7/2026);

' Kami dari Kuasa Hukum ahli waris sebelum ini telah melayangkan surat klarifikasi untuk meminta penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi, terkait adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak. Namun, sangat disayangkan, Kepala Desa Laut Dendang Supriadi tidak ada itikad baik sama sekali untuk menjawab, baik secara lisan maupun tertulis.  Jadi atas dasar hukum inilah kami mengajukan gugatan," ujar Dongan N Siagian, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris.

" Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari ahli waris almarhum pemilik sah lahan Kantor Desa Laut Dendang menyatakan sikap tegas demi memperjuangkan hak-hak klien kami.Berdasarkan bukti-bukti alas hak yang sah dan autentik yang kami miliki, penguasaan dan pemanfaatan lahan Kantor Desa Laut Dendang selama ini tidak diimbangi dengan penyelesaian hak keperdataan yang adil bagi para ahli waris. Selama puluhan tahun, hak-hak pemilik asal, almarhum Kemut dan almarhumah Tini beserta keluarga, diabaikan," tandas Dongan.

Selain mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada lembaga pengawasan negara yang berwenang demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami." tutup Dongan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Lubuk Pakam  dihadiri Tergugat I (Kades) dan Tergugat II (Yayasan Sekolah Bina Siswa, sementara Tergugat III ( Meisenem) tidak hadir dengan alasan surat panggilan sidang dikembalikan. Dan Turut Tergugat (Pemkab Deliserdang juga tidak hadir. IAgenda sidang ditunda Minggu depan dan Tergugat III akan dipanggil kembali.

( **)

Posting Komentar

0 Komentar