Satreskrim Polres Binjai Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai


Binjai  |  Garispolisi.com  --  Satreskrim Polres Binjai berhasil  menangkap seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/26) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba mengatakan penangkapan terduga pelaku diawali atas informasi dari masyarakat.

" Terduga pelaku kami tangkap atas respon cepat dari petugas yang langsung menanggapi keluhan masyarakat sekitar terkait adanya perjudian jenis dadu goncang," kata Kasat Reskrim Polres Binjai , Kamis (16/07/2026).

AKP Hotdiatur Purba juga mengatakan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang  bukti berupa perlengkapan untuk permainan judi dadu kocok.

" Dari lokasi petugas berhasil mengamankan 9 buah mata dadu, 2 buah mangkok pengocok dadu, 1 buah piring penutup mangkok pengocok dadu, dan 1 lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000," ucap AKP Hotdiatur

" Selanjutnya pelaku A beserta barang buktinya kami boyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut," sambungnya.

Polres Binjai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar