![]() |
| Tersangka Tahan Syahputra, residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap Team Unit Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba ditangkap bersama barang bukti 12 paket sabu dalam operasi yang digelar di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Labuhanbatu dalam mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Tahan Syahputra alias Tahan (32), warga Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip ukuran sedang kosong, tiga plastik klip kecil kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet berwarna hijau, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial Affandi, warga Kecamatan Marbau, yang disebut telah berhasil diamankan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. Sabtu (25/7) menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
"Sesuai arahan Kapolres Labuhanbatu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tegas AKP Hardiyanto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.**


0 Komentar