Ratusan Warga Dua Desa Datangi Kantor Bupati Deli Serdang


Warga menyampaikan tuntutannya di depan kantor Bupati Deli Serdang.


Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Gelombang unjuk rasa ratusan warga dari dua desa, Senin (27/7/2026), menggeruduk 
Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, mereka datang dengan menggunakan angkutan umum dan truk, 

Sambil membentangkan spanduk dan memblokir akses jalan umum di depan Kantor Bupati, ratusan warga dari Desa Petumbukan Kecamatan Galang
dan Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba. melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya. Dalam menyampaikan orasi, kedua warga desa itu berbeda tuntutan satu sama lain. 

Warga Desa Tanjung Purba meminta agar Bupati Deli Serdang memecat kepala desa mereka karena diduga telah melakukan penyelewengan anggaran desa.

”Kami mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera memberhentikan Holo Purba Kades Tanjung Purba yang arogan juga diduga melakukan KKN dalam pengelolaan anggaran desa, anggaran BUMDES Maju Jaya Rp 1,8 Milyar,” ucap Saragih salah seorang massa pendemo.

Sementara itu warga Desa Petumbukan meminta Bupati Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran desa mereka diantaranya pengelolaan dana koperasi senilai 1,4 Milyar. 

"Kembalikan hak masyarakat dan usut tuntas kerjasama dengan PT Serdang Tengah,"teriak warga.

Aksi unjuk rasa ratusan warga dari kedua desa sempat mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan Satpol PP dan pihak Kepolisian, menghindari hal yang tidak diinginkan, aspirasi warga kedua desa, langsung ditampung oleh Inspektorat, mereka berjanji akan dibahas, dan meminta kepada pendemo untuk memberikan laporan temuannya.

Namun sempat terjadi perdebatan panas antara petugas yang menerima dengan massa pendemo, karena yang menerima hanya pejabat rendah tidak Kepala Inspektorat atau Bupati Deli Serdang, setelah mendapat arahan dari petugas Kepolisian akhirnya massa membubarkan diri.

Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan kembali lagi dengan massa yang lebih besar, dan akan melakukan aksi menginap di Kantor Bupati, bila tidak mendapat keputusan tindakan nyata dari Bupati.

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar