Personil Polsek Torgamba Grebek Sarang Narkoba Di Afdeling C Desa Aek Raso Kec. Torgamba


‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Team opsnal unit  Reskrim  Polsek Torgamba kembali melakukan grebek sarang narkoba atas merespon cepat laporan warga di call center 110 polres Labuhanbatu selatan, penggrebekan dilakukan di Afdeling C Desa Aek Raso Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan. Sabtu (11/07/2026)
‎Penggerebekan dilakukan atas instruksi langsung Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga,S.H. Kepada Iptu Sofyan ( Waka Polsek Torgamba),  Iptu Rajo Irawan Hamonangan S.H., M.H. (Kanit Reskrim Torgamba), dan anggota Aiptu Hendri Sinaga,  Aiptu Bonar Sinaga, AIPTU Lisdyanto, Aipda Idrus Tanjung, Bripda Torop, Bripda Arifin, ‎Ali Imran (Kadus AFD. C Desa Aek Raso), masyarakat setempat, dan  pihak security perusahaan.

‎Kronogis penggrebekan Berawal dari
 adanya Laporan Pengaduan masyarakat , perihal adanya aktivitas sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika disekitar Afdeling C Desa Aek Raso Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
‎Kapolsek Torgamba AKP.S.Gurusinga. S.H melalui Wakapolsek Iptu Sofyan menjelaskan bahwa pada pukul 15.00 Wib, Kapolsek Torgamba memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba beserta Piket Fungsi  melakukan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) didampingi Kepala Dusun Afdeling C Desa Aek Raso yaitu Ali Imran. 

‎"Setibanya dilokasi  ditemukan beberapa barang bukti yang diduga bekas penggunaan narkotika, selanjutnya personil membawa barang bukti ke Polsek Torgamba," Ujara Wakapolsek Iptu Sofyan 
‎Dengan dilaksanakannya KRYD melalui Grebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Polsek Torgamba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 
‎Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako polsek Torgamba guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar