Pengedar Sabu Ditangkap Polres Langkat Beserta Barang Bukti 83,50 Gram


Langkat  |  Garispolisi.com  –  Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DP (33) berhasil diamankan petugas dalam operasi di Kecamatan Stabat, dengan barang bukti puluhan gram diduga sabu.

Kapolres Langkat melalui Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu M. R. Siregar, Selasa (7/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik asoi warna kuning, satu potong plastik asoi warna hitam, satu lembar kertas nasi warna cokelat, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, DP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Iptu M R. Siregar menegaskan, Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar