Labuhabatu Selatan | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada kamis (09/07/2026), kembali melaksanakan Penyerahan satu orang Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dinas sosial pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan.
Dalam kasus korupsi tersebut ada Tujuh orang yang dijadikan tersangka, dari Tujuh tersangka Empat orang telah ditahan sebelumnya pada (tahap I), satu orang lainnya telah meninggal dunia, dan pada kamis (09/07/2026), tersangka berinisial PPS diserahkan ke JPU, sementara satu orang lagi berinisial YSR masih bebas dan telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhabatu selatan.
Penyerahan para Tersangka Ke JPU terkait kasus korupsi Pengadaan dan Penyaluran Bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Adapun Identitas Tersangka yang di serahkan satu orang pada (tahap II) yaitu inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggara 2024.
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, telah ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.903.371.836 (satu miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang dan Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas perkara para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan diserahkan ke Lapas Kelas III Kotapinang.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri labuhanbatu Selatan dalam proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Labuhabatu Selatan Oloan Sinaga, saat di konfirmasi awak media melalui chat WA, pada Senin ( 14/7/2026) membenarkan telah diserahkan ke JPU satu orang lagi dalam kasus korupsi di dinas sosial (Tahap II), sebelumnya sudah ditahan Empat orang tersangka dalam kasus yang sama.
"saat disinggung soal satu orang lagi diduga terlibat dalam kasus yang sama inisial YSR, Kasi Intel Menjawab dengan balasan chat WA, dikatakannya sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir dan untuk selanjutnya kita menunggu dari rekan rekan penyidik " Disampaikannya dalam Chat Wa kepada awak media"
(ZR)
0 Komentar