Hampir Tiga Tahun Menanti Kepastian Hukum, Korban Penggelapan Sepeda Motor Tempuh Jalur Propam

Agum Gumelar.Batu Bara pelaku penggelapan sepeda motor ditetapkan Polres Labuhanbatu jadi DPO 20 OKT 2024 

Labuhanbatu  Utara  |  Garispolisi.com  --  Perjuangan seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang dibuat sejak tahun 2023 masih terus berlanjut. Setelah menunggu perkembangan perkara dalam waktu yang cukup lama, pelapor akhirnya menempuh mekanisme pengawasan internal Kepolisian Republik Indonesia dengan mengajukan pengaduan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polri.
Langkah tersebut dilakukan setelah pelapor mendatangi Si Propam Polres Labuhanbatu. 

Berdasarkan keterangan pelapor, Ia diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan online Propam Polri, kemudian mengikuti prosedur tersebut hingga memperoleh bukti registrasi pengaduan.

Pelapor menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/394/XI/2023/SPKT Sek. Kualuh Hulu/Res. Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 24 November 2023 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 24 juta sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

"Saya hanya ingin memperoleh kepastian hukum. Saya sudah membuat laporan polisi, memenuhi panggilan apabila diperlukan, kemudian mengikuti arahan Propam dengan membuat pengaduan secara resmi. Harapan saya, perkara ini memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar  pelapor MJ Sitorus, kepada Media. Kamis (16/7/2026) 

Menurut ketentuan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, laporan masyarakat bukan sekadar administrasi, melainkan awal dari proses penegakan hukum. Setelah laporan diterima, penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli apabila diperlukan, melakukan penyitaan sesuai prosedur, serta menentukan apakah suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup" Ucapnya

Sementara dalam menjalankan kewenangan tersebut, penyidik juga berkewajiban memberikan pelayanan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tata kelola penanganan perkara agar berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaduan kepada Propam merupakan mekanisme resmi yang tersedia bagi masyarakat apabila ingin meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau etik anggota Polri, termasuk apabila terdapat keluhan mengenai pelayanan kepolisian.

Propam pada dasarnya tidak memutus pokok perkara pidana yang sedang ditangani penyidik, melainkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik apabila terdapat dasar untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, pengaduan yang diajukan pelapor merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang sah dan diatur dalam lingkungan organisasi Polri.

Ia menilai bahwa perkara yang telah berlangsung cukup lama semestinya diikuti dengan penyampaian informasi perkembangan penanganan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Kepastian mengenai status perkara dinilai penting agar masyarakat memahami apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, memerlukan alat bukti tambahan, atau telah diambil keputusan hukum lainnya.

Kepastian hukum tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan. Dengan adanya kejelasan proses, hak seluruh pihak dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar