Medan | Garispolisi.com -- Hendra Gunawan, kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kg asal Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Rabu (29/7/2026).
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Eliyurita terhadap pria berusia 38 tahun itu, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Rabu (29/7/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," tegas Eliyurita saat membacakan amar putusan di hadapan Hendra yang mengikuti sidang secara virtual.
Hakim berkeyakinan perbuatan Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan primer JPU yang dimaksud tersebut ialah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Keadaan yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap Eliyurita.
Mendengar putusan hakim, Hendra melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding yang kemudian diikuti oleh JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Nurliza Fitriyani Br. Angkat didampingi Sinta Ayu Lestari, juga menyatakan banding di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya, yakni penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Hendra telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer.
Diketahui, sebelumnya Hendra ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Seser, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Awalnya, polisi menerima informasi pada Senin (22/9/2025) pukul 13.00 WIB terkait adanya peredaran ganja di seputaran Gang Keluarga, Jalan Seser. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggeledah rumah Hendra pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menangkap Hendra, akan tetapi tidak menemukan barang bukti apa pun di rumah Hendra. Namun, berdasarkan hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan Paisal (DPO).
Selanjutnya polisi diarahkan Hendra ke lokasi penyimpanan ganja tersebut. Setiba di lokasi, polisi langsung mengamankan ganja yang berat keseluruhannya mencapai 56,13 kg. Hendra bilang ke polisi, ganja itu akan diserahkan kepada Fuhruzen (DPO).
Hendra memperoleh ganja tersebut awalnya dihubungi Paisal pada Minggu (21/9/2025) untuk menjemput ganja. Keesokan harinya, tepatnya Senin (22/9/2025), Hendra menjemput tiga karung berisikan ganja di daerah Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kg apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hendra sudah menjalankan bisnis haram seperti ini selama tiga bulan.
(Nz)
0 Komentar