Edarkan Sabu dan Vape Diduga Berisi Etomidate, Pria di Rantau Utara Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

 

Terduga pengedar Sabu berinisial DAS setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial DAS (30) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu serta memiliki cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kenanga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu cartridge vape bertuliskan "THEMASK" yang diduga mengandung Etomidate, satu timbangan digital, dua sekop dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, tas selempang hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai Rp288 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu, mengatakan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A, sedangkan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate diperoleh dari pria berinisial KK. Keduanya saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Hardiyanto.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., Rabu (22/7) menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke jaringan pengedarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Aswin. 

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.**

Posting Komentar

0 Komentar