Dinilai Tidak Memenuhi Syarat, Tim PH Mantan Kadis Sosial Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum


Medan  |  Garispolisi.com  --  Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat materiil.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing mempertanyakan dasar penuntut umum mendakwa kliennya turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat dua unsur kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.

"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," ucap Rudi Zainal Sihombing.

Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan yang menyebut kliennya melakukan tindak pidana secara bersama-sama seharusnya menguraikan hubungan peran masing-masing pelaku secara jelas.

Namun, dakwaan justru menguraikan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara tersendiri tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.

Selain mempersoalkan unsur turut serta, penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Menurut Sultan Hermanto Sihombing, penuntut umum perlu menjelaskan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilakukan.

"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak konsisten dalam menguraikan kerugian negara. Menurut mereka, dalam dakwaan primer penuntut umum menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000.

Namun, dalam uraian surat dakwaan juga disebut adanya pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, penuntut umum juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

"Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," tegasnya.

Benri Pakpahan menambahkan surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.

Selain itu, dakwaan dinilai memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, di antaranya mengenai jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," jelas Benri.

Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya hanya meminta agar konfirmasi mengenai hal tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," ungkap Modana Hutajulu.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan penjelasan.

"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," sebut Juna.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Samosir belum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam surat dakwaan disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa," terang Hendra.

( Nz)

Posting Komentar

0 Komentar