![]() |
| DPS alias Deni, Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Setelah Diamankan di Mapolsek Aek Natas Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Berbekal Informasi dari masyarakat jajaran Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi dalam operasi yang digelar di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Aek Natas sekitar pukul 00.20 WIB. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan sebuah warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera melaporkannya kepada Pelaksana Sementara (Ps.) Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah duduk seorang diri di depan warung kosong sebagaimana ciri-ciri yang diterima dari informasi masyarakat. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama DPS alias Deni (29), warga Dusun Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Magnum hitam yang dibungkus menggunakan tisu, seolah-olah untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua buah mancis, satu kotak rokok Magnum hitam, satu kotak rokok Surya ukuran kecil, satu kaca pirek, serta selembar tisu yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Sabtu Sore (25/7), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menerangkan bahwa eberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
"Informasi yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara cepat sehingga dugaan transaksi sabu berhasil digagalkan sebelum terlaksana", ungkap AKP Aswin memaparkan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum sebagai bagian dari langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.**

0 Komentar