Sibolga | Garispolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).Selasa ( 21/7/2026). Perkara tersebut melibatkan pihak korban keluarga Amir Boton dan pihak terduga pelaku atas nama Fadila Rahmah Nainggolan.
Keduanya secara resmi sepakat untuk berdamai setelah dimediasi secara humanis oleh tim penyidik Polres Kota Sibolga.
Penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik keluarga Amir Buton yang diunggah secara digital melalui akun media sosial milik Fadila Rahmah Nainggolan,pada bulan mei 2026. Penyelesaian, Kedua belah pihak memilih jalur perdamaian (restorative justice) guna menghindari sengketa hukum yang berkepanjangan di pengadilan.
Proses Mediasi di laksanakan di ruang penyidik Polres Sibolga dengan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak beserta perwakilan serta pengacara dan keluarga masing-masing, Pihak ke ll Fadila Rahmah Nainggolan mengakui kekhilafannya, menyesal dan secara langsung menyampaikan permohonan maafnya dan berkomitmen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta berjanji Tidak mengulangi perbuatan yang sama. Pihak pertama I keluarga Amir Buton, menerima permohonan maaf tersebut, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai di atas meterai di hadapan penyidik, penanganan perkara hukum ini resmi dihentikan demi hukum.
Pihak Polres Sibolga turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Sibolga agar menjadikan kasus ini sebagai edukasi penting untuk selalu menyaring informasi dan menjaga etika komunikasi di ruang siber.
(Cipta)
0 Komentar