Binjai | Garispolisi.com -- Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MYF (25) di sebuah gubuk di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, 20 plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Personel Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya demi menciptakan Kota Binjai yang aman dan bebas dari narkoba.
( Angga)
0 Komentar