Deli Serdang | Garispolisi.com – Kuasa Hukum dari empat ahli waris almarhum Kemut dan isterinya Almarhumah Tini, Sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi yang melalui Kaur Umum nya Asmaul berjanji akan membalas surat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, pada hari Kamis,(2/7/2026) lalu. terkait kepemilikan lahan warga yang kini dijadikan Kantor Kepala Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, serta uang sewa kantor desa.
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh kantor hukum Pelita Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan tidak mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Laut Dendang.
Tindakan tutup mulut tersebut memicu reaksi keras dan kecurigaan dari ahli waris pemilik tanah dan tim kuasa hukum terkait permainan uang sewa kantor desa selama ini.
"Surat klarifikasi tersebut kami layangkan untuk meminta penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak. Namun, sangat disayangkan sepertinya tidak ada itikad baik sama sekali untuk menjawab," ujar Dongan N.Siagian, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum warga, Senin(06/07/2026).
" Kami mensinyalir, surat aslinya masih dipegang Meisenem menantu Selamat R.W (Kepala Desa sebelumnya) atau dipegang pihak desa, tapi tidak berani ditunjukkan, karena di surat tanah tersebut ada penambahan nama Selamat R.W selain Kemut sebagai pemilik asli artinya ada 2 nama di satu surat," ujar Dongan.
' Ahliwaris pemilik tanah pernah menyatakan, sejak tanah almarhum orangtuanya digunakan untuk bangunan Kantor Desa, lebih kurang 46 tahun yang lalu, namun hanya sekali saja menerima uang sewa kantor tersebut sebesar Rp.8 juta itupun yang sampai ketangan Ahliwaris cuma 2,5 juta rupiah, yang menjadi pertanyaan kepada siapa uang sewa kantor desa tersebut diberikan selama puluhan tahun kantor tersebut digunakan?" heran Dongan
Menurut pihak pengacara, sikap bungkam dari pejabat publik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menegaskan bahwa jawaban dan transparansi sangat dibutuhkan agar tidak muncul fitnah dan gejolak di tengah masyarakat.
Tim Kuasa Hukum ahli waris berencana akan membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi Kepala Desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi coba konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pada Senin (6/7/2026) tidak memberi jawaban sama sekali alias bungkam.
Informasi yang dihimpun awak media melalui Kuasa Hukum ahli waris, bahwa pihak desa pernah melakukan Mediasi pada tanggal 30 Juli 2025 di aula Kantor Desa Laut Dendang namun hasilnya keluarga ahli waris Selamet R.W tidak datang, sehingga pihak desa tidak dapat menunjukkan surat asli tanah tersebut dan berjanji akan melakukan mediasi ulang, namun sampai hari ini rencana mediasi ulang tidak pernah terlaksana.
Pihak ahli waris berharap Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD. bersama dengan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S.. dapat bersikap adil dan mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat. Mereka memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk merespons permohonan ini.
(*)
0 Komentar