Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, menyampaikan Nota Pengantar sekaligus Nota Jawaban Pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa ( 30/6/2026 ) dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang - undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali secara berturut-turut. Capaian ini menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 947,99 miliar atau 94,78 persen dari target sebesar Rp1 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 907,94 miliar atau 85,13 persen dari pagu anggaran, sehingga APBD mencatatkan surplus sebesar Rp40,05 miliar. Adapun realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp 74,39 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 114,45 miliar, yang sebagian telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Usai penyampaian nota pengantar, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pada rapat paripurna berikutnya Wakil Bupati menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah atas berbagai pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan DPRD.
Dalam nota jawaban, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta masakan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
Pemerintah juga menyambut baik persetujuan DPRD untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Bupati menegaskan bahwa setiap pandangan, kritik, maupun saran dari Gabungan Fraksi DPRD dipandang sebagai masukan yang konstruktif dalam menyempurnakan substansi Ranperda. Sementara hal-hal yang bersifat teknis akan dibahas secara lebih rinci pada tahapan pembahasan bersama.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara produktif hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan DPRD terus terpelihara dalam mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju. Bersama Fery-Syahdian, Labusel Kampung Kita, Kita Bangun, Kita Jaga, Kita Rawat," tutup Wakil Bupati.
(ZR)
0 Komentar