![]() |
| Giat Konferensi Pers Polres Labuhanbatu Pengungkapan Kasus Pembakaran Barbershop Menggunakan Bom Molotov |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Densus 88 Antiteror Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) dini hari.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap empat dari lima pelaku yang diduga melemparkan bom molotov ke bangunan tersebut. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Wakapolres Labuhanbatu, Kompol P.S. Simbolon, didampingi Kasatreskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22), seluruhnya warga Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Akibat peristiwa tersebut, bangunan barbershop beserta isinya ludes terbakar. Pemilik usaha, Madhan Ali Husein Pohan, dan Akdela Amariz Ananta Pohan mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran diduga dipicu persoalan utang yang berujung pertengkaran antara RHZ dengan pemilik barbershop pada 2 Juni 2026. Merasa sakit hati, RHZ mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar tempat usaha korban menggunakan bom molotov.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol, lima unit telepon genggam, pakaian bekas terbakar, dokumen identitas, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla yang digunakan para pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini sehingga keresahan masyarakat dapat segera teratasi," ujar Kompol P.S. Simbolon.

0 Komentar