Medan | Garispolisi.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jum'at (12/6/2026).
Penahanan tersebut dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
"Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan," ungkap Valentino.
Ia mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.
"Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," jelas Valentino.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap, SH, MH, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 5.032.000.000.
Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan," terang Zulkarnain.
(Nz)
0 Komentar