Unit Reskrim Polsek Torgamba Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu Didusun Sumberjo II Desa Asam Jawa

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial  Riki alias  Ribak (32) di Dusun Sumberjo II, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026) malam. 
‎Penangkapan Dilakukan setelah polisi menerima Informasi dari masyarakat setempat, kemudian di respon cepat Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga,S.H., dan langsung memerintahkan anggotanya melalui  Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan,S.H.,M.H.,bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan kelokasi tersebut.
‎Tim kemudian bergerak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba menuju lokasi yang di informasikan masyarakat dan melakukan pengintaian di sekitar kios milik warga yang dikenal dengan sebutan Kios Buk Nining.  tidak berapa lama petugas menemukan seorang pria  yang gerak-geriknya mencurigakan berada di depan kios tersebut.
‎Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria  berinisial RIKI alias RIBAK (32) warga Sumberjo Pasar III, Cikampak, Kecamatan Torgamba, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik putih yang berisi sembilan plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dan satu  plastik klip ukuran sedang, dengan seberat total  2,16  gram, yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa pelat nomor. 

Penggeledahan dan penangkapan tersangka dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Sumberjo II, Kasiban, guna memastikan proses penindakan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
‎Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga,S.H. menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
‎"Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Torgamba, selanjutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhambatu Selatan  untuk proses hukum lebih lanjut." Sebut Kapolsek Torgamba. 

 (ZR)

Posting Komentar

0 Komentar