Ungkap Kasus Narkoba di Teluk Pulai, Polisi Amankan 1 TSK dan 3,74 Gram Sabu

Tersangka PY setelah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Resor Labuhanbatu guna proses penyelidikan selanjutnya.

Editor : Indra Dharma 

Labura, GarisPolisi.com - Berbekal Informasi dari warga, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. 

Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah baran bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengab kasus tersebut.

"Pengungkapan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kualuh Leidong. Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial PY (36) warga desa setempat," Ucap Kapolsek Kualuh Leidong, AKPMangatas Samosir, Sabtu (9/5/2026).

Kapolsek juga menuturkan, selain mengamankan tersangka, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,74 gram dan puluhan palistik klip kosong berukuran kecil serta satu buah bong.

Ia juga mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka PY berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 5 Mei 2026 kepada personil prihal adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolsek, ia langsung memerintahkan Team unit Reskrim Polsek Kualuh leidong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi S Pasaribu untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. 

Setelah sampai di lokasi, team melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lebih kurang 30 menit dan kemudian team langsung mendatangi TKP atau warung yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.

Dalam aksi penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang diduga pelaku yang saat itu sedang berada lokasi warung dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu petugas menemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada di bawah bangku sekira jarak 1 meter dari tempat pelaku berada. 

Setelah di lakukan interogasi di lokasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku bernama PY sedangkan narkotika jenis sabu- sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari temannya warga kelapa sebatang.

Guna proses pemeriksaan lebih intensif, memboyong pelaku berikut barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu milik tersangka ke Polsek Kualuh Leidong dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.**

Posting Komentar

0 Komentar