Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Wilayah Perbaungan


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang tersangka berinisial S alias Ucip ( 36) warga Dusun II Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Senin ( 11/5/ 2026) sekitar Pukul 21.00 Wib. Tersangka di ringkus tanpa perlawanan di belakang rumah kediamannya di Dusun II Desa Kesatuan. 

Kronologis Penangkapan terhadap tersangka, setelah adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh S Alias Ucip warga lingkungan Dusun II Desa Kesatuan, atas informasi tersebut kemudian pada hari senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony Suhendro Sipayung SH, melaksanakan patroli ke tempat tersebut dan melihat S alias Ucip sedang berada di belakang rumahnya dan terlihat banyak orang keluar masuk dari belakang rumahnya, kemudian Team Opsnal langsung mendatangi kebelakang rumah, melihat kedatangan Aparat Kepolisian  beberapa orang yang berada di lokasi tersebut langsung berhamburan melarikan diri, namun Team Opsnal berhasil mengamankan tersangka S alias  Ucip. 

Saat dilakukan penggeledahan diatas samping pintu belakang rumahnya, ditemukan barang bukti satu buah plastik asoy warna putih didalamnya berisikan satu kotak rokok Sampoerna berisi, 2 (dua) buah plastik klip ukuran besar transparan warna putih yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan berukuran sedang warna putih berisikan kristal putih diduga narkotika kenis sabu dengan berat seluruhnya 5.75 gram,  1 (satu) buah tambangan elektronik, 1 (satu) unit HP android merk Realme, serta Uang tunai berjumlah Rp 90.000 ( sembilan puluh ribu rupiah). 

Selanjutnya team melakukan interogasi kepada tersangka yang di saksikan oleh Kades Kesatuan dan Kadus II Desa Kesatuan, dan Ia mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Percut Sei Tuan Deli Serdang. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka  akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar