Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama PTPN II - Ciputra, Korupsi Tidak Terbukti, Penasehat Hukum Minta Ke-4 Terdakwa Dibebaskan


Medan  |   Garispolisi.com  --  Persidangan kasus dugaan korupsi dalam kerjasama PTPN II -Ciputra KSPN yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/05/2026) kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan para terdakwa dan penasehat hukumnya.

Penasehat hukum Askani dan Abdul Rahim Lubis dalam nota pembelaannya yang disampaikan selama hampir satu jam Kembali menguraikan fakta fakta persidangan yang jauh bertolak belakang dengan dalil dalil yang diajukan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider serta tuntutannya.

Menurut penasehat hukum, tidak ada satu bukti maupun keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa seperti tuduhan jaksa penuntut umum.

Sebab inti persoalan adanya dugaan korupsi yang menyeret mantan Kakanwil ATR/ BPN Sumatera Utara, asal Pontianak ini adalah soal adanya kewajiban penyerahan lahan seluas 20 persen sebagaimana diatur dan Permen ATR/BPN No.18 tahun 2021. 

Penasehat hukum menilai dakwaaan jaksa sangat prematur, karena kewajiban penyerahan lahan 20 persen yang ditetapkan Menteri ATR/BPN belum memiliki juknis sehingga belum bisa dilaksanakan.
Di sisi lain, apa yang dilakukan PT NDP dalam pengajuan HGB adalah rezim pemberian hak, bukan perubahan hak seperti tuduhan jaksa penuntut umum. Sebab saat diajukan ke BPN status lahan HGU yang sudah diinbrengkan ke NDP adalah tanah negara.

Karena itu penasehat hukum meminta agar terdakwa Askani dan Abdul Rahim Lubis harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan nama baiknya.

Dalam kesempatan membacakan pledoi pribadi, Askani dan A Rahim Lubis menyampaikan keluh kesah mereka yang sudah tercap sebagai pelaku korupsi, meski belum tentu bersalah, namun vonis sosial sudah mereka terima. Namun Askani dan A Rahim Lubis, merasa yakin bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Selaku pejabat negara yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun tidak pernah menyangka akan berhadapan dengan hukum, sebab selama menjalankan tugas selalu taat pada aturan yang ada.

Di akhir pledoinya Askani dan A Rahim Lubis percaya majelis hakim memiliki pertimbangan yang matang dalam mengadili perkara ini. Sebab keduanya percaya kebenaran hukum tidak dibangun dari asumsi asumsi. Dan berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi, sepanjang persidangan, tidak ada satu pun yang membuktikan tuduhan yang disebutkan jaksa.

"Maka dari itu saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Adalah hak saya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yang mulia," ujar Askani.

Menurut A. Rahim Lubis, selaku Kakan BPN Deli Serdang pihaknya hanya ditugaskan mencatat adanya kewajiban 20 persen tersebut. Tidak ada kewajiban saya untuk menetapkan kewajiban tersebut. Belum ada petunjuk teknis terhadap kewajiban 20 persen itu. Ini merupakan ironi.

Tidak jauh berbeda dari Askani dan A Rahim Lubis, penasehat hukum Irwan Perangin-Angin dan Iman Subekti, juga mengungkapkan fakta fakta persidangan yang sama sekali tidak membuktikan adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Sebab apa yang dilakukan saat mengajukan proses mendapatkan HGB sudah melalui proses sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ada.

Karena itu penasehat hukum meminta agar Irwan Perangin-Angin dan Iman Subekti harus dibebaskan dari segala dakwaan, tuntutan serta dipulihkan nama baiknya serta dikeluarkan dengan segera dari tahanan.

"Sementara barang bukti termasuk uang sebesar Rp.263,4 milyar yang dititipkan di kejaksaan harus dikembalikan," ujar Johan Damanik, salah seorang penasehat hukum Iman Subekti.

Untuk mendengarkan tanggapan (replik) jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dengan anggota Y Girsang, dan Rurita Ningrum menunda sidang hingga  Jum'at (22/05/2026) mendatang.

(**)

Posting Komentar

0 Komentar