Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Setelah dilakukan proses hukum Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi hasil ungkap kasus dari tersangka MY, acara pemusnahan batang bukti digelar di Aula Satresnarkoba, Mako Polres Sergai, Senin (25/05/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasatresnarkoba, AKP. Erickson David Hutauruk didampingi Kabag Ops. Kompol D. Sinaga, Kanit 2 Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, IPTU Anggiat Sidabutar, yang dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejari dan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta Puslabfor Polda Sumut.
" Pemusnahan barang bukti melibatkan, personil Puslabfor Polda Sumut, perwakilan BNN, Kejari, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah", ucapnya.
AKP. Erickson David mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat, 100,30 gram dan Pil Ekstasi 19 butir berwarna jingga dengan berat bersih, 6,36 gram, hasil ungkap kasus yang dilakukan dari tersangka berinisial MY (57) asal Percut Sei Tuan, pada April lalu.
"Kita melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy. Langsung anggota kita melakukan pemesanan di lokasi rumah M.Y lalu kita laksanakan penindakan", ujarnya.
Dari penindakan tersebut, M.Y berhasil diamankan bersama barang bukti, seberat 100,30 gram sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir film ekstasi berwarna orange, dengan berat bruto 6,66 gram, setelah ditimbang di lab, netonya seberat 6,36 gram, serta satu unit HP Realme.
Untuk tersangka katanya, disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Sebelum barang bukti dimusnahkan personil Puslabfor Polda Sumut melakukan uji lab, usai dilakukan uji lab selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara di blender lalu ditanam di tanah disekitar lokasi Satresnarkoba Polres Sergai.
( Zulfan)
0 Komentar