Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan lima pria dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/5/2026) lalu.
Kepada Sejumlah Wartawan, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH, Pada Rabu (20/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui media sosial, terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolres Tebing Tinggi.
“Penggerebekan dilakukan di belakang rumah tepatnya di bawah pohon mangga. Saat itu petugas berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial IM (37), warga Jalan Gunung Sorak Merapi, MJN (38) warga Jalan Asrama, MDA (28) warga Jalan Gunung Arjuna, AP (32) warga Jalan Subur, dan S (24) warga Jalan Ir H Juanda.
Dari tangan pelaku IM, petugas menyita delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat 17,29 gram, tiga plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu dompet merah, uang tunai Rp 505 ribu, dan satu unit handphone.
Sementara dari pelaku AP dan S, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat 7,29 gram, lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu dompet abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 130 ribu, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berinisial AT dan A yang saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Mmt)
0 Komentar