Santnarkoba Polres Serdang Bedagai Ringkus Dua Orang Pengedar Pil Ekstasi Wilayah Sergai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Unit II Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.10 WIB 

Ke dua tersangka  masing-masing berinisial MU alias M (39), ibu rumah tangga, warga Kampung Suderejo, serta MIW alias Wahyu Ceper (27), wiraswasta, warga Kampung Pengkolan. di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, 

Dari tangan kedua pelaku Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim yang dipimpin langsung IPTU Anggiat Sidabutar.

“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp 230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Erikson David.

Ia menambahkan, dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan, dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung, sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.

Setelah penangkapan awal, petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar.

Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W C melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Wahyu Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, Wahyu Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.

“Tersangka mengaku membeli Narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan,” tambah AKP Erikson.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 undang2 Narkotika no 35 tahun 2009
Ancaman paling singkat 5 thn
 Paling lama 20 thn

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar