![]() |
| Tersangka DR bersama barsama bareng bukti sabu miliknya setelah diamankan di Mapolsek Marbau Resor Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial DR (21) warga Kecamatan Tanah Datar, Sumatera Barat diringkus Team Reskrim Polsek Marbau atas kepemilikan 1,71 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan saat berada di areal pinggiran rel kereta api yang berlokasi di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Sabtu 30 Mei 2026.
Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, Minggu (31/5) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku DR tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pinggiran rel kereta api Kelurahan Marbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya (Kapolsek-Red) langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, sambung AKP Jhonly, petugas berhasil menemukan satu buah mancis yang diduga baru digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu dan satu paket sabu yang disembunyikan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku berada.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Marbau untuk proses awal penyidikan sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terkait pengungkapan kasus sabu tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
AKP Aswin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

0 Komentar