Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Percobaan Curas Disertai Perbuatan Cabul


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial MSP (34) yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan disertai perbuatan cabul terhadap seorang wanita di salah satu rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Korban wanita berusia 21 tahun, Pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya,” ujar Iptu Dr.Herikson, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dan mengancam korban menggunakan alat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut,
Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

“Pelaku diamankan pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Dr. Herikson.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu obeng, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta penutup kepala.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 (Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar