Binjai | Garispolisi.com – Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Satresnarkoba Polres Binjai bersama BNN Kota Binjai melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis sore (30/04/2026).
Kegiatan GSN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, bersama Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry. Kegiatan kali ini menyasar sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial S (46) dan C (39) yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), mancis, pipa kaca, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga membongkar gubuk atau barak yang diduga menjadi sarang narkoba agar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut, sekaligus sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
“ Polres Binjai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Kota Binjai yang bersih dari narkoba,” kata Kapolres Binjai.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
( Angga)
0 Komentar