Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Personil Polsek Kampung Rakyat ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan mengamankan Seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) pada Senin (25/5/2026) malam, dari tangan RAL Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,43 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kampung Rakyat,AKP Muhammad Ilham Lubis,Selasa (26/5/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Perkebunan Perlabian.
"Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim,Ipda Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, Sekira pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju kawasan Desa Perkebunan Perlabian dan melakukan pengintaian di sekitar area yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba" Ujar Kapolsek Kapung Rakyat
Lanjut Kapolsek AKP Ilham Lubis, Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria berisial RAL berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RAL.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RAL petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan di antaranya: satu (1) plastik klip transparan berisi sabu seberat 8,43 gram, satu (1) unit timbangan elektrik, satu (1) unit handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp.60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba" Ucap AKP Ilham Lubis.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Simangunsong yang disebut berasal dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. kini masih terus didalami aparat guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna pengembangan penyidikan lebih mendalam.
(ZR)
0 Komentar