Pelaku Perampok Di Angkot Morina 81 Berhasil Di Ringkus


Belawan  |  Garispolisi.com  --  
Sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, akhirnya Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua pelaku perampokan di dalam angkutan kota  (Angkot) Morina 81 yang terjadi pada Selasa, 07 April 2026 pukul 13.00 WIB lalu, di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni EN alias Tato (41)  diamankan pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 17.00 WIB di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, sementara tersangka  SLS (36) ditangkap pada Kamis, 30 April 2026 pukul 15.00 WIB di lahan perkebunan Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH. Jumat (15/5)  menerangkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku.

“Perampokan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka yang telah bermufakat terlebih dahulu, tersangka SLS bertemu dengan EN dan mengatakan butuh uang untuk pergi ke Jambi dan keduanya merencanakan perampokan, dimana tersangka EN alias Tato berperan sebagai supir angkot dan tersangka SLS berpura-pura mengancam supir serta menyuruh untuk tidak berhenti dan menambah kecepatan kendaraan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah angkot melaju, tersangka SLS langsung mengancam para penumpang yang seluruhnya wanita dan merampas barang-barang milik korban. Namun para korban sempat melakukan perlawanan dan melompat dari angkot sehingga mengalami luka-luka.

“Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, Tim Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya masing-masing di Kabupaten Samosir dan Provinsi Jambi,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka EN alias Tato merupakan residivis yang telah empat kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan tersangka SLS diketahui merupakan DPO kasus curanmor di Polrestabes Medan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua tersangka di amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat.

(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar